Lumajang, (Onenewsjatim) – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lumajang masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang mencatat sebanyak 29 kasus kekerasan terhadap anak, dengan mayoritas berupa pelecehan seksual, persetubuhan, dan kekerasan fisik.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Endhi Satryo Yunianto, mengatakan tingginya jumlah kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan sekitar.
"Selama periode Januari sampai Juli 2026 tercatat ada 29 kasus kekerasan terhadap anak. Bentuk kasus yang paling banyak kami tangani adalah kekerasan fisik seperti pemukulan, kemudian pelecehan seksual dan persetubuhan," kata Endhi, Jumat (24/7/2026).
Menurut Endhi, setiap laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, baik selama proses hukum berlangsung maupun setelahnya untuk memastikan kondisi psikologis anak dapat pulih.
Ia menjelaskan, korban yang perkaranya masih dalam penanganan aparat penegak hukum tetap mendapatkan perhatian dari tim pendamping Dinsos P3A.
"Beberapa kasus yang masih berproses hukum terus kami dampingi, termasuk pendampingan psikologis sampai korban melewati masa trauma. Kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara maksimal," ujarnya.
Selain aspek psikologis, Dinsos P3A juga memastikan hak-hak dasar anak tetap terpenuhi. Salah satunya adalah hak memperoleh pendidikan agar masa depan korban tidak terhambat akibat peristiwa yang dialaminya.
"Kami terus berkoordinasi dengan orang tua maupun keluarga korban agar hak pendidikan anak tetap terpenuhi. Bila diperlukan, kami memfasilitasi melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sehingga anak tetap dapat melanjutkan sekolah," tutur Endhi.
Ia menambahkan, penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya melalui proses hukum. Upaya pemulihan harus dilakukan secara berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan sosial dengan baik.
Menurut Endhi, keluarga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Orang tua diharapkan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak sehingga mereka berani bercerita apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Semakin cepat ditangani, maka peluang pemulihan korban juga semakin baik," katanya.
Dinsos P3A Lumajang juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi mengenai perlindungan anak. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar angka kekerasan terhadap anak dapat ditekan.
Endhi berharap kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan keluarga dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
"Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Dengan kepedulian seluruh masyarakat, kami berharap kasus kekerasan terhadap anak di Lumajang dapat terus ditekan," pungkasnya.(Nur)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram