Lumajang, (Onenewsjatim) - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda sejumlah perusahaan sektor industri pengolahan kayu dan tembakau di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang mencatat sedikitnya 211 pekerja terkena PHK sepanjang 2026.
Kepala Disnaker Lumajang, Subchan, mengatakan PHK tersebut terjadi di tiga perusahaan. Rinciannya, PT MJI yang bergerak di bidang pengolahan kayu memberhentikan 198 pekerja.
"Di PT MJI ada 198 pekerja, terdiri dari 48 karyawan tetap dan 150 tenaga outsourcing. Kemudian PT IDS sebanyak 6 orang dan PT Putra Mojo 7 orang," kata Subchan.
Menurutnya, PHK terjadi karena perusahaan mengalami penurunan omzet yang cukup signifikan. Kondisi tersebut dipengaruhi menurunnya permintaan pasar sehingga berdampak terhadap kemampuan perusahaan dalam menjalankan operasional.
"Sementara yang disampaikan perusahaan, permintaan mereka menurun," ujarnya.
Subchan menjelaskan, proses pemberhentian pekerja tidak dilakukan secara sekaligus. PHK dilakukan secara bertahap karena perusahaan masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada pekerja.
"Bertahap, karena perusahaan harus menyiapkan hak dan kewajibannya. Masih ada kewajiban perusahaan dengan pekerjanya, jadi tidak langsung diselesaikan secara bersamaan," jelasnya.
Disnaker Lumajang, kata Subchan, terus melakukan pemantauan terhadap penyelesaian hak para pekerja yang terdampak PHK. Termasuk memastikan kewajiban perusahaan kepada pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Namun, khusus pekerja outsourcing di PT MJI, Disnaker masih melakukan pendalaman terkait pihak yang memiliki kewajiban menyelesaikan hak pekerja.
"Sementara pekerja outsourcing urusannya dengan mitra MJI. Ini yang perlu kami luruskan dulu. Apakah memang kewajiban MJI dengan perusahaan outsourcing-nya sudah diselesaikan atau belum, atau perusahaan outsourcing dengan pekerjanya yang belum diselesaikan. Itu yang perlu kami gali," katanya.
Dia menegaskan Disnaker memiliki peran untuk menjembatani persoalan antara pekerja dan perusahaan sekaligus memastikan hak-hak pekerja tidak terabaikan.
"Disnaker bertugas menjembatani dan memastikan seluruh hak-hak karyawan tetap terpenuhi meskipun perusahaan sudah berhenti beroperasi," tegasnya.
Subchan menyebut pemberhentian pekerja di tiga perusahaan tersebut berlangsung secara bertahap. Langkah itu dilakukan menyesuaikan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada para pekerja.
Disnaker juga akan terus mengawal laporan mengenai sisa hak buruh yang belum terselesaikan. Perusahaan diminta segera menuntaskan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Terkait status perusahaan yang mengalami penghentian operasional, Subchan menegaskan bahwa penetapan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau bangkrut bukan menjadi kewenangan Disnaker.
"Kalau soal pailit atau bangkrut itu ranah pengadilan. Kami di Disnaker fokus memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan," pungkasnya.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram