-->

31/08/2026

Kebakaran TNBTS Didalami, Ahli IPB Ambil Sampel Tanah dan Arang di Probolinggo

Kebakaran TNBTS Didalami, Ahli IPB Ambil Sampel Tanah dan Arang di Probolinggo



Probolinggo, (Onenewsjatim) - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendalami peristiwa kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

Untuk mengungkap kondisi kawasan dan dampak kebakaran terhadap tanah serta lingkungan, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan menggandeng dua ahli dari IPB University. Pengambilan sampel dilakukan di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (29/8/2026).

Dua ahli yang dilibatkan yakni Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr., ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof Dr Ir Basuki Wasis, M.Si., ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

Keduanya didampingi PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Polisi Kehutanan TNBTS saat mengambil sampel di lokasi terdampak kebakaran.

Pengambilan sampel dilakukan pada lima plot. Sampel yang diambil meliputi tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, hingga arang sisa kebakaran.

Pada salah satu plot, tim juga mengambil sampel tanah dari area yang tidak terbakar. Sampel tersebut digunakan sebagai kontrol atau pembanding.

Seluruh sampel selanjutnya akan menjalani pemeriksaan secara laboratoris untuk mengetahui kondisi serta dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan keterlibatan ahli diperlukan untuk mendapatkan data yang dapat mendukung proses penyelidikan.

"Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak," ujar Aswin.

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.

"Sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium untuk memperoleh data yang diperlukan dalam membuat terang peristiwa kebakaran. Hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari pembuktian untuk membuat terang perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya," sambungnya.

Dimulai Sejak Awal Agustus

Aswin menjelaskan, penanganan perkara kebakaran tersebut telah dimulai sejak 3 Agustus 2026. Saat itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan.

Selanjutnya, pada 18 Agustus 2026, penyidik mengajukan penunjukan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan. Penugasan ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University kemudian ditindaklanjuti pada 19 Agustus 2026.

Pengambilan sampel oleh para ahli dilaksanakan pada 29 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya berdampak terhadap vegetasi. Menurutnya, kelestarian TNBTS berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat dan aktivitas wisata.

"Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting. Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi yang terbakar, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan," kata Januanto.

Karena itu, dia menegaskan dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Kegiatan pengambilan sampel tersebut disaksikan unsur Balai Besar TNBTS dan Polisi Kehutanan. Seluruh proses dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sampel yang ditandatangani ahli, penyidik, serta saksi yang hadir.

Kementerian Kehutanan memastikan proses penyelidikan terus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan. Hasil pemeriksaan ahli dan uji laboratorium akan menjadi bahan untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved