-->

17/08/2026

Pemkab Lumajang Tegas Larang Pornoaksi dan Narkoba Saat Agustusan

Pemkab Lumajang Tegas Larang Pornoaksi dan Narkoba Saat Agustusan


Lumajang, (Onenewsjatim)
— Pemerintah Kabupaten Lumajang melarang kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diwarnai aksi yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. 

Larangan tersebut juga mencakup peredaran minuman keras (miras) serta narkoba dalam berbagai kegiatan masyarakat selama perayaan Agustusan.

Ketentuan itu merupakan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang bersama sejumlah organisasi keagamaan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kesepakatan tersebut sekaligus menindaklanjuti surat edaran bersama dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, setiap kegiatan Agustusan yang digelar masyarakat harus tetap memperhatikan norma dan ketertiban umum. Ia menegaskan tidak boleh ada penampilan maupun kegiatan yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

"Tidak boleh ada hal-hal yang bersifat porno, baik pornografi maupun pornoaksi dan yang bisa menimbulkan keributan," kata Indah, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut penting karena hampir seluruh desa di Kabupaten Lumajang menggelar berbagai kegiatan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Indah juga menegaskan larangan keras terhadap peredaran narkoba dan minuman keras dalam kegiatan masyarakat. Menurut dia, kedua hal tersebut berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

"Dilarang ada narkoba, miras, itu yang berpotensi menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Kesepakatan tersebut, lanjut Indah, telah ditandatangani sejumlah unsur, di antaranya Kapolres Lumajang, Dandim 0821/Lumajang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta MUI Lumajang.

Sound Horeg Tetap Boleh

Meski ada sejumlah pembatasan, Pemkab Lumajang memastikan tidak melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat. Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti batas volume yang telah ditentukan

"Kami tidak melarang sound horeg ya! Tapi ada aturan desibel (dB)-nya, tidak boleh lebih dari 80, sama seperti tahun sebelumnya," jelas Indah.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan pembatasan terutama menyasar kegiatan tari-tarian yang menampilkan unsur pornoaksi.

"Itu kami batasi merujuk pada surat dari provinsi, termasuk pembatasan penggunaan sound horeg," kata Riki.

Ia menegaskan aturan tersebut bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan, melainkan untuk menjaga agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

MUI Soroti Etika Berpakaian

Ketua MUI Lumajang Ahmad Hanif menambahkan, ketentuan mengenai pakaian juga berkaitan dengan norma agama dan etika yang berlaku di tengah masyarakat.

Ia menyinggung pentingnya peserta kegiatan memperhatikan kesopanan dalam berpenampilan, termasuk larangan bagi laki-laki mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan.

"Janganlah seorang laki-laki berpenampilan seperti seorang perempuan. Insyaallah itu mungkin akan dibaca dalam surat edaran," ujar Ahmad Hanif.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved