-->

14/08/2026

Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Miras Lintas Daerah, 3.170,2 Liter Diangkut Dua Bus

Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Miras Lintas Daerah, 3.170,2 Liter Diangkut Dua Bus


Probolinggo, (Onenewsjatim)–
Polres Probolinggo mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dengan mengamankan 3.170,2 liter miras yang diangkut menggunakan dua bus umum antarkota.

Ribuan liter miras tersebut diduga merupakan bagian dari perdagangan antardaerah. Rencananya, miras itu akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, yakni Cirebon, Jawa Barat, dan Kediri, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (13/8/2026) kemarin. 

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran miras tersebut,” tegas AKBP Rizki.

Menurut dia, pengungkapan peredaran miras lintas daerah menjadi perhatian serius kepolisian karena distribusinya melibatkan wilayah yang cukup luas.

Polres Probolinggo, kata Rizki, akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perdagangan miras tersebut.

Ungkap Kejahatan Jalanan

Selain kasus peredaran miras, Polres Probolinggo juga mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan, mulai dari percobaan pencurian dengan kekerasan hingga pencurian kendaraan bermotor.

Dalam kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Kraksaan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R yang masih berusia 16 tahun.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda PCX, BPKB, pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta sebuah senjata tajam jenis karambit.

Kapolres menjelaskan, aksi tersebut bermula ketika tersangka berpura-pura menjadi korban penipuan untuk mendapatkan simpati korban.

Tersangka kemudian meminta korban mengantarkannya menuju rumah kakaknya.

Namun, ketika berada di lokasi yang sepi, tersangka justru mengancam korban menggunakan karambit dan berusaha merampas sepeda motor Honda PCX milik korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Rasa kepedulian tetap harus disertai kewaspadaan,” ujar AKBP Rizki.

Karena tersangka masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.

Kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Kraksaan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial M.S. (46) beserta sejumlah barang bukti.

Polres Probolinggo juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Bantaran.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni M.M. (27) dan A. (25).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon seluler.

Kapolres Probolinggo mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Ia meminta warga segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun tindak pidana.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” kata AKBP Rizki.

Ia menegaskan, Polres Probolinggo akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat,” pungkasnya. (Mam) 


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved