Probolinggo, (Onenewsjatim)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AP dan H. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Iptu Darmawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Pajarakan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo.
"Tersangka pertama berinisial AP kami amankan di depan rumahnya di wilayah Pajarakan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB," kata Darmawan saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 50,71 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu pipet kaca yang diduga masih berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram.
Pengembangan kemudian dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus jaringan yang terlibat.
Sehari setelah AP ditangkap, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial H. Tersangka ditangkap pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.
Dari tangan H, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 2,2 juta. Uang tersebut diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Barang bukti itu antara lain timbangan digital, alat isap sabu atau bong, sejumlah kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas para tersangka.
Darmawan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Menurut dia, pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian utama kepolisian karena dampaknya dapat merusak generasi muda.
"Ini menjadi atensi kami. Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang lebih besar," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba," kata Darmawan.
Pengungkapan kasus di Pajarakan tersebut sekaligus menambah capaian jajaran Polres Probolinggo dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Saat ini, kedua tersangka AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo. Keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dijerat secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp 2 miliar. (Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram