Lumajang, (Onenewsjatim) – Peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari transaksi secara online, menggunakan jasa kurir hingga sistem ranjau. Modus tersebut terungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar Polres Lumajang.
Selama operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang mengungkap 23 kasus dan menangkap 29 tersangka.
Dari 29 tersangka tersebut, sebanyak 28 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara," kata Riki saat memberikan keterangan di Lumajang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 172,62 gram sabu dan 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya).
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor milik pelaku, empat timbangan, serta empat alat hisap sabu.
Modus Online hingga Sistem Ranjau
Riki menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba.
Petugas juga menggunakan metode counter delivery untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
"Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian berupa counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang," ujar Riki.
Menurut Riki, para pelaku menggunakan sejumlah modus dalam menjalankan aksinya. Salah satunya dengan memanfaatkan transaksi secara online dan jasa kurir.
Selain itu, polisi menemukan modus sistem ranjau. Dalam modus ini, transaksi diawali dengan pembayaran melalui transfer dana.
Setelah pembayaran diterima, pelaku kemudian mengirimkan titik lokasi kepada pembeli. Barang narkoba selanjutnya ditinggalkan di lokasi yang telah ditentukan untuk diambil oleh pembeli.
"Modus operandinya bermacam-macam, baik penjualan secara online melalui kurir maupun melalui modus ranjau. Pelaku melakukan transaksi menggunakan transfer dana, kemudian memberikan titik lokasi dan meninggalkan barang untuk diambil pembeli," jelasnya.
Riki mengatakan, sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan masyarakat Kabupaten Lumajang.
Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat dan rekan-rekan media juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
"Masyarakat kami imbau untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menekan angka peredaran narkotika. Apabila mendapatkan informasi peredaran narkoba, silakan informasikan ke Polres Lumajang atau melalui layanan 110," katanya.
21 Pengedar dan 8 Pengguna
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, dari 29 tersangka yang ditangkap, sebanyak 21 orang merupakan pengedar dan delapan lainnya pengguna.
"Untuk yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna," kata Dwi.
Menurut Dwi, rata-rata para tersangka masih berusia muda. Sebagian di antaranya sudah bekerja dan berkeluarga.
Dia mengatakan, modus transaksi yang digunakan para pelaku sebagian besar melalui sistem ranjau dan secara online.
Polisi juga mengungkap adanya seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.
"Sementara ini ada satu bandar yang kemarin di daerah Kalipepe," ujarnya.
Terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara terhadap tersangka pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Mam9


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram