-->

24/06/2025

Kasus Ganja di Gunung Semeru: Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara

Kasus Ganja di Gunung Semeru: Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Lima orang terdakwa kasus peredaran ganja kering yang ditanam di kawasan Gunung Semeru, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (24/6/2025). 

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Redite Ika Septina, SH, MH, dengan hakim anggota Faisal Ahsan, SH, MH, dan I Nyoman Ary Mudjana, SH, MH.

Kelima terdakwa—Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando—dijatuhi vonis dengan hukuman bervariasi. Dua di antaranya, Somar dan Tembul, divonis paling berat, yakni 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, Hariyanto dan Suroso dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Hariyanto didenda Rp 1 miliar.

Sedangkan Suroso dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta. Adapun terdakwa Verinando divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Fenny Yudhiana, menyampaikan keterkejutannya atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terutama karena empat dari lima terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jujur kami cukup kaget dengan vonis yang dibacakan tadi. Dari lima terdakwa yang kami dampingi, hanya satu yang vonisnya sesuai tuntutan, yakni Verinando,” ujar Fenny saat ditemui usai sidang.

Fenny menyatakan bahwa hanya terdakwa Verinando yang secara langsung menerima putusan hakim. Sementara empat terdakwa lainnya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Sikap kami saat ini masih pikir-pikir. Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan langkah berikutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding,” jelas Fenny.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Namun vonis yang dijatuhkan jauh lebih berat dari tuntutan tersebut. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved