Lumajang, (Onenewsjatim) – Perkara tindak pidana korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Lumajang Tahun 2021–2023 yang menyeret pegawai bank Yoga Firmansyah akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (19/8/2025).
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 1,07 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.
“Benar, majelis hakim telah menjatuhkan pidana 6 tahun penjara kepada terdakwa Yoga Firmansyah, berikut denda dan uang pengganti sesuai amar putusan.
Menurutnya, Kasus ini berkaitan dengan kredit fiktif di BRI KC Lumajang yang merugikan negara lebih dari Rp 2,4 miliar.
"Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.042.216.371,00," tambahnya.
Dalam konstruksi perkara, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) Bank BRI KC Lumajang, bersama dengan dua tersangka lainnya berinisial AS dan KA, melakukan rekayasa dokumen kredit dengan cara mengondisikan keterangan seolah-olah nasabah memiliki usaha dan layak menerima pinjaman.
Namun, setelah kredit cair, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku. Berdasarkan laporan hasil audit, akibat perbuatan terdakwa dan rekan-rekannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,04 miliar.
Yudhi menambahkan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum.
“Setelah putusan ini dibacakan, baik terdakwa maupun penuntut umum diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut terkait langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.(Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram