Lumajang, (Onenewsjatim)-Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah perkotaan.
Tersangka berinisial MA, warga Lumajang Kota, ditangkap usai membawa kabur motor milik warga dengan cara kekerasan.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu malam (30/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Lumajang. Korban diketahui bernama Hasan, warga Desa Sukodono, Kabupaten Lumajang.
“Korban bersama temannya saat itu hendak menuju sebuah kafe. Namun di tengah jalan mereka dihadang empat orang yang menggunakan dua unit sepeda motor,” jelas AKBP Alex Sandy, Selasa (2/9/2025).
Salah satu dari pelaku, yakni MA, mengajak korban untuk balapan motor. Namun ajakan itu ditolak. Penolakan tersebut membuat MA marah dan langsung memukul korban di bagian dada hingga terjatuh.
“Setelah korban terjatuh, pelaku kembali memukul di bagian kepala. Korban tidak berdaya, lalu pelaku membawa kabur motor korban,” ungkapnya.
Teman-teman korban melarikan diri karena takut, sementara rekan pelaku yang lain juga kabur lantaran tidak menyangka MA nekat melakukan pencurian.
Polisi bergerak cepat. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, pada Minggu pagi (31/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil menangkap MA di rumah salah seorang temannya.
“Barang bukti motor sempat disembunyikan pelaku di bawah jembatan Sungai Bondoyudo, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono. Dari pengakuannya, pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya,” tambah Kapolres.
Kini, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram