-->

22/09/2025

Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Insiden Maut Bromo

Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Insiden Maut Bromo


Probolinggo, (Onenewsjatim) –
Polres Probolinggo resmi menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang dan melukai 43 penumpang rombongan RS Bina Sehat Jember di jalur Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (14/9/2025).

Tersangka adalah Al Bahri (60), sopir bus pariwisata Inds88Trans, warga Desa Gladak Pakem, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa belasan saksi serta barang bukti.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudi Latif menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap adanya kelalaian pengemudi dalam menguasai kendaraan. 

Sopir dinilai tidak memahami tata cara pengereman yang benar di medan menurun sehingga berulang kali melakukan pengereman yang memengaruhi sistem rem.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang menunjukkan adanya kelalaian sopir dalam menguasai kendaraan. Pengereman berulang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa sembilan orang dan puluhan orang luka-luka,” ujar AKBP Wahyudi Latif, Senin (22/9/2025).

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kernet, tour leader, penumpang bus, warga di lokasi kejadian, hingga mekanik, pengurus unit bus, dan ahli transportasi.

Hasil investigasi Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jatim menunjukkan, bus melaju dengan kecepatan awal sekitar 82 km/jam sebelum kehilangan kendali. Bus sempat bergesekan dengan guardrail, lalu menabrak tebing, sepeda motor Honda Beat N-2856-OE, dan pagar tembok rumah warga.

“Dari analisa TAA, benturan bus terjadi sepanjang 60 meter hingga akhirnya berhenti. Tidak ditemukan jejak pengereman,” tambah Kapolres.

Akibat kecelakaan tersebut, delapan orang meninggal dunia di lokasi dan rumah sakit, disusul satu korban luka berat yang meninggal pada 16 September 2025. Total korban mencapai 52 orang, terdiri dari sembilan meninggal dunia dan 43 lainnya luka-luka.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bus pariwisata, STNK, SIM milik sopir, sepeda motor, serta dokumen terkait operasional kendaraan.

“Sopir bus sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas AKBP Wahyudi Latif. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved