-->

21/12/2025

BI-Fast Dibobol Rp200 Miliar, Kombes Arsal Sahban Peringatkan Ancaman Sistemik Keuangan Nasional

BI-Fast Dibobol Rp200 Miliar, Kombes Arsal Sahban Peringatkan Ancaman Sistemik Keuangan Nasional


Bandung (Onenewsjatim)
– Kasus peretasan sistem BI-Fast kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya aliran dana hasil kejahatan dari sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diduga dialihkan ke aset kripto di pasar internasional. 

Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dan penelusurannya semakin rumit karena melibatkan jaringan blockchain lintas negara.

Pengalihan dana ke berbagai jaringan blockchain global membuat proses pelacakan menjadi sangat sulit, sekaligus menunjukkan besarnya tantangan baru bagi pengawasan keuangan dan penegakan hukum. 

Kejahatan finansial kini tidak lagi berhenti pada sistem perbankan konvensional, tetapi telah bermigrasi ke ekosistem digital yang bergerak cepat dan melampaui batas yurisdiksi negara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pembobolan BI-Fast sebagai tindak kejahatan yang sangat kompleks. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dilakukan oleh pelaku tunggal, melainkan melibatkan jaringan kriminal terorganisasi dengan pola kerja yang rapi dan terencana.

“Scam dan serangan siber di sektor keuangan saat ini merupakan tantangan besar dan tidak mudah untuk diungkap,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban menilai kejahatan yang menyerang layanan BI-Fast tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kejahatan siber biasa. Menurutnya, kasus tersebut sudah masuk dalam kategori cyber dependent financial crime, yakni kejahatan yang hanya dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital dan secara langsung menyasar sistem keuangan.

“Jika tidak diantisipasi sejak dini, ancaman ini berpotensi merusak kredibilitas sistem keuangan nasional dan menggerus kepercayaan publik terhadap perbankan,” ujar Arsal.

Ia menegaskan bahwa kejahatan berbasis blockchain memiliki karakteristik cepat, lintas negara, dan langsung menargetkan alur dana. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga risiko sistemik terhadap stabilitas keuangan nasional.

Kondisi inilah yang melatarbelakangi lahirnya Naskah Strategis Perorangan (NASTRAP) karya Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban dalam Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 Gelombang II. Naskah tersebut mengantarkannya meraih predikat lulusan terbaik pada bidang Sanyata Sumanasa Wira Aksara (novelty) karena dinilai menghadirkan gagasan kebaruan yang relevan dan aplikatif. 

Penghargaan tersebut disematkan langsung oleh Komjen Pol Prof. Chryshnanda Dwilaksana selaku pimpinan Kelemdiklat Polri.

Dalam NASTRAP tersebut, Arsal merumuskan 10 strategi komprehensif untuk mengantisipasi dan menanggulangi kejahatan berbasis blockchain. Strategi tersebut disusun dalam bentuk blueprint dan roadmap yang mencakup jangka pendek, menengah, dan panjang.

Pada tahap jangka pendek, strategi difokuskan pada penyusunan SOP nasional penanganan barang bukti kripto, peningkatan kapasitas penyidik melalui pelatihan dan sertifikasi forensik blockchain, serta penyelarasan SOP penyidikan dengan regulasi sektor keuangan agar proses pembekuan aset kripto lebih efektif.

Untuk jangka menengah, NASTRAP mendorong integrasi data melalui pembangunan National Blockchain Crime Data Hub, pemanfaatan data internasional guna memperkuat penelusuran aset lintas negara, serta penguatan kerja sama internasional dalam mekanisme pembekuan aset kripto.

Sementara pada jangka panjang, strategi diarahkan pada pembangunan laboratorium forensik blockchain nasional, peningkatan kapabilitas penegakan hukum secara berkelanjutan, penutupan celah regulatory arbitrage antar lembaga, serta penguatan peran Polri sebagai pembentuk arah kebijakan (rule-shaper) dalam regulasi blockchain.

NASTRAP ini disusun berdasarkan wawancara dan observasi terhadap 22 kementerian/lembaga serta satuan kerja Polri yang berkaitan dengan sektor keuangan. Hasilnya, strategi yang dirumuskan dinilai tidak sekadar konseptual, tetapi dapat langsung diimplementasikan.

Dalam proses penyusunan naskah tersebut, Judy Goldsmith dari Australian Federal Police (AFP) menyampaikan bahwa kejahatan aset digital bersifat lintas negara, terorganisasi, dan bergerak sangat cepat. Tanpa strategi yang jelas dan kerja sama internasional yang solid, aparat penegak hukum akan selalu tertinggal dari pelaku kejahatan.

Senada dengan itu, analis blockchain dari Chainalysis, Henry Soeratno, menekankan bahwa investigasi blockchain bukan hanya soal menelusuri satu transaksi, melainkan membaca pola dan keterkaitan transaksi yang kompleks, yang membutuhkan sumber daya manusia terlatih serta dukungan teknologi mutakhir.

Fenomena ini menunjukkan wajah baru kejahatan modern yang bersifat multi-chain, multi-yurisdiksi, dan tanpa batas negara. 

Pola lama penegakan hukum dinilai tidak lagi memadai, sehingga diperlukan pendekatan strategis, adaptif, dan kolaboratif untuk menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved