-->

29/04/2026

Oknum PNS Pemkab Lumajang Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu

Oknum PNS Pemkab Lumajang Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang diamankan aparat Satresnarkoba Polres Lumajang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku diketahui berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan diduga berdinas di salah satu instansi pemerintah daerah.

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah kota.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan saudara HP di depan salah satu minimarket di Jalan Jenderal Sutoyo, Lumajang, pada Selasa malam,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, sejumlah uang tunai sebesar Rp40.000, serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada aktivitas transaksi narkoba.

“Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain serta chat yang berkaitan dengan jual beli narkotika. Diduga yang bersangkutan baru saja melakukan transaksi,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved