Lumajang, (Onenewsjatim)– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang kembali mengoptimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat sekitar 1.000 pelanggaran berhasil ditindak melalui sistem tilang elektronik tersebut.
KBO (Kaur Bin Ops) Satlantas Polres Lumajang, Ipda Eko Budi Laksono, mengungkapkan bahwa pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Mayoritas pelanggar berasal dari kalangan usia muda.
“Rata-rata pelanggar berusia antara 16 hingga 24 tahun, didominasi pengendara roda dua yang tidak memakai helm. Selain itu, ada juga pelanggar usia 24 sampai 36 tahun yang turut tercapture kamera ETLE,” ujarnya.
Saat ini, terdapat dua titik kamera ETLE yang aktif di wilayah Lumajang, yakni di kawasan lampu merah KTL 1 Kecamatan Sukodono dan di depan perempatan SMP Negeri 1 Sukodono. Selain itu, Satlantas juga mengoperasikan satu unit ETLE mobile menggunakan kendaraan patroli.
Eko menjelaskan, pengaktifan kembali ETLE dilakukan setelah sebelumnya sempat tidak beroperasi karena proses perawatan (maintenance). Kini, sistem tersebut kembali difungsikan sebagai bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas.
“Tujuan utama ETLE adalah mengurangi kontak fisik antara polisi dan masyarakat, sehingga meminimalisir potensi persepsi negatif, seperti anggapan adanya praktik pembayaran di tempat. Dengan ETLE, semua berbasis teknologi dan transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ETLE merupakan inovasi dari Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung tugas kepolisian lainnya. Data yang terekam tidak hanya digunakan untuk penindakan pelanggaran, tetapi juga dapat membantu proses penyelidikan kasus.
“Misalnya kendaraan dengan nomor ganda atau tidak sesuai spesifikasi teknis bisa terdeteksi. Bahkan, dengan teknologi yang ada, identitas pengendara juga dapat dikenali, sehingga membantu Satreskrim dalam pengungkapan kasus,” jelasnya.
Adapun jenis pelanggaran yang paling sering tertangkap kamera ETLE meliputi tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
Terkait mekanisme penindakan, Eko menerangkan bahwa pelanggar yang terekam kamera akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai data TNKB. Namun, dalam praktiknya, terkadang terjadi kendala seperti alamat tidak sesuai atau kendaraan sudah berpindah tangan.
“Beberapa kasus memang ditemukan ketidaksesuaian data, seperti nama sama tapi alamat berbeda atau kendaraan sudah dijual. Namun semua tetap mengacu pada data resmi TNKB,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya berharap jumlah titik ETLE di Lumajang dapat terus ditambah guna meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas serta menciptakan rasa aman di masyarakat.
“Semakin banyak titik ETLE, dampaknya akan semakin baik untuk keamanan dan ketertiban. Ini juga bagian dari upaya antisipasi gangguan kamtibmas,” katanya.
Eko juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, khususnya dalam penggunaan helm. Menurutnya, kesadaran memakai helm harus didasari kebutuhan keselamatan, bukan sekadar menghindari sanksi.
“Menggunakan helm bukan karena takut polisi, tapi karena itu kebutuhan. Helm sangat penting untuk melindungi kepala dan mengurangi fatalitas saat kecelakaan,” pungkasnya. (Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram