Lumajang, (Onenewsjatim) – Aksi pencurian becak motor (bentor) terjadi di Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (24/4/2026) dini hari. Kendaraan milik warga bernama Arifin (43) itu hilang saat diparkir di halaman rumahnya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.42 WIB dan sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Dalam rekaman itu, terlihat dua orang tak dikenal mendorong bentor milik korban menjauh dari rumahnya ke arah wilayah Kota Lumajang.
Mengetahui kendaraannya hilang, Arifin langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian. Namun, laporan itu belum dapat diproses lebih lanjut lantaran korban tidak membawa dokumen kendaraan saat membuat laporan.
Kasubsi Pidm Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, korban sempat datang ke kantor polisi, tetapi diminta melengkapi berkas administrasi terlebih dahulu.
“Korban sempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasirian. Namun, saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya, sehingga diminta melengkapinya terlebih dahulu,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi di Mapolres Lumajang, Jumat (24/4/2026).
Tidak lama setelah kejadian, perkembangan tak terduga terjadi. Seorang warga bernama Slamet (37), yang diketahui berprofesi sebagai pengepul barang bekas, mendatangi rumah korban. Ia mengaku baru saja menerima bentor yang diduga milik Arifin dari dua pemuda tak dikenal.
Kepada korban, Slamet menjelaskan bahwa bentor tersebut digadaikan kepadanya oleh dua orang yang diduga pelaku pencurian dengan nilai Rp1 juta.
Setelah menerima barang tersebut, Slamet kemudian melihat informasi di media sosial terkait kehilangan bentor milik Arifin. Dari situ, ia menyadari bahwa kendaraan yang diterimanya merupakan hasil tindak kejahatan.
“Setelah menerima gadai, yang bersangkutan melihat informasi di media sosial dan mendapati bahwa bentor tersebut diduga hasil curian,” kata Suprapto.
Menyadari hal itu, Slamet akhirnya berinisiatif mengembalikan bentor tersebut kepada pemiliknya.
Namun demikian, ia meminta penggantian uang sebesar Rp1 juta yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak yang menggadaikan kendaraan tersebut.
Bentor milik Arifin pun berhasil kembali, meskipun korban harus menebusnya dari pihak penerima gadai.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram