Probolinggo (Onenewsjatim) – Sebanyak 7 orang tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi berjenis Pertalite diamankan Polres Probolinggo.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Mereka ditangkap di lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat praktik ilegal penimbunan dan distribusi BBM subsidi.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggotanya di sejumlah wilayah rawan.
“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan mengamankan tujuh tersangka di empat lokasi berbeda,” ujar AKBP Latif.
Empat lokasi tersebut berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Menurut Latif, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan. Setelah itu, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik dan selang.
“Para pelaku memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen, kemudian kembali membeli BBM di SPBU lain dengan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.( Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram