Gresik, (Onenewsjatim)-Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung antara Madura dan Gresik. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 209,38 gram bruto.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah perkotaan Gresik.
"Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," kata AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).
Tersangka pertama yang diamankan adalah FRW (29). Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Manyar pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari tangan FRW, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, pipet kaca berisi sisa kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FRW, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial MZ (32) di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun, sekitar pukul 04.30 WIB.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kain berwarna merah," ujar Ramadhan.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MZ yang berada di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 196,09 gram.
Secara keseluruhan, polisi menyita 46 paket sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, MZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Madura yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan kini masih dalam pengejaran.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya," tegas Ramadhan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.
Dengan barang bukti yang melebihi lima gram, keduanya terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama," pungkasnya. (Red)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram