-->

31/05/2026

Pria di Singosari Ditangkap Usai Bacok Pengunjung Warung Seafood

Pria di Singosari Ditangkap Usai Bacok Pengunjung Warung Seafood


Malang, (Onenewsjatim)-
Seorang pria berinisial KE (51), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pengunjung warung seafood di kawasan Singosari.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial DTP (26), warga Kabupaten Ngawi, mengalami luka robek pada bagian lengan dan telinga kiri setelah disabet menggunakan golok.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah warung seafood yang berada di Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, pada Jumat (22/5/2026) malam.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, setelah menerima laporan kejadian, petugas gabungan dari Polsek Singosari bersama Resmob Polres Malang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka KE. Yang bersangkutan berhasil diamankan pada Selasa (26/5/2026) tanpa perlawanan," kata AKP Bambang Subinajar dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

AKP Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden bermula ketika korban bersama beberapa rekannya berada di lokasi kejadian. Di tengah suasana warung yang ramai, diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung cekcok antara korban dan pelaku.

Perselisihan tersebut kemudian memuncak hingga tersangka mengambil senjata tajam dan menyerang korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu perselisihan saat berada di lokasi. Tersangka kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek di bagian lengan dan telinga," jelasnya.

Korban yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam segera mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang berada di lokasi kejadian.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bilah golok dengan panjang sekitar 37 sentimeter lengkap dengan gagang berbahan kayu.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singosari guna melengkapi proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami kronologi serta motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)


AKP Bambang mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan hanya karena emosi. Utamakan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan agar tidak berujung pada tindak pidana," pungkas AKP Bambang.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved