Lumajang, (Onenewsjatim) – Satreskrim Polres Lumajang kembali menangkap seorang residivis kasus pencurian yang beraksi di kawasan Alun-Alun Kabupaten Lumajang. Pelaku diketahui menggunakan uang hasil curian untuk menyewa becak listrik bantuan Presiden RI, .
Pelaku berinisial SL (52), warga Kecamatan Lumajang, diamankan setelah mencuri uang milik seorang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Lumajang dengan total kerugian sekitar Rp4 juta.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Yanuar Ishaq mengatakan aksi pelaku terungkap setelah sejumlah pedagang merasa curiga dengan tingkah SL yang tiba-tiba memiliki banyak uang.
“Setelah mencuri uang itu, pelaku sempat kipas-kipas uang. Kemudian ada tetangga dan pedagang lain yang melihat lalu bertanya kok punya uang banyak,” ujar Yanuar, Selasa (27/5/2026).
Kepada para pedagang, pelaku berdalih uang tersebut merupakan kiriman dari istrinya. Bahkan, SL sempat menawarkan pinjaman uang kepada salah satu temannya.
“Pelaku menawarkan utangan sampai Rp3 juta kepada temannya. Setelah itu dia meminjam becak listrik bantuan milik temannya yang sudah diberi pinjaman tadi,” katanya.
Menurut Yanuar, becak listrik tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti pengganti karena berkaitan dengan penggunaan uang hasil tindak pidana.
“Jadi uang hasil kejahatan itu diserahkan ke orang lain dengan jaminan becak tersebut. Untuk sementara kami sita sebagai barang bukti. Namun nanti setelah proses persidangan selesai, becak itu akan dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, SL diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian dan tercatat sudah 13 kali menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.
“Ini yang ke-14 kali pelaku menjalani proses hukum terkait kasus pencurian,” ungkap Yanuar.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram