Kota Madiun, (Onenewsjatim)– Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto, mengatakan para tersangka ditangkap dari lokasi dan kasus yang berbeda setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama,” ujar AKBP Wiwin Junianto saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (3/6/2026).
Tersangka pertama berinisial R.I.S. (25), warga Kecamatan Manguharjo, diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor jenis Honda GL-Pro di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Sementara itu, tersangka M.A.G. (36), warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Vario yang terjadi di area parkir Masjid Agung Kota Madiun.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni D.M.F., warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dan D.P., warga Kabupaten Tulungagung, diamankan atas kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver hitam di sebuah rumah kos di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban
Kapolres Madiun Kota menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya.
Menurutnya, sejumlah kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota melibatkan modus pendekatan terhadap korban yang baru dikenal, terutama perempuan, sebelum pelaku membawa kabur kendaraan milik korban.
Selain itu, pelaku juga kerap mengincar sepeda motor yang ditinggalkan dalam kondisi kurang aman, seperti kunci kontak yang masih menancap atau kendaraan yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban lengah. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman,” kata AKBP Wiwin Junianto.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan, antara lain STNK dan BPKB, tiga unit sepeda motor hasil curian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Madiun Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Madiun dan sekitarnya. (Red)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram