-->

02/06/2026

Korban Disekap di Blora dan Hotel Semarang, Dua Pelaku Baru Berhasil Diamankan

Korban Disekap di Blora dan Hotel Semarang, Dua Pelaku Baru Berhasil Diamankan


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali mengembangkan kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan perampasan yang sebelumnya telah diungkap. 

Dari hasil penyidikan lanjutan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka baru yang diduga berperan dalam menyembunyikan serta mengawasi korban selama masa penyekapan.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.J.S. (31) dan U.M.T.S. (38), warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat tersangka utama berinisial L.A. dan N.

“Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah kami lakukan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan keterlibatan dua tersangka baru yang membantu pelaku utama dalam menyembunyikan korban,” ujar AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Menurut AKBP Edy, korban berinisial K.C., warga Tambaksari, Surabaya, sempat disekap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Blora, Jawa Tengah. Selama berada di lokasi tersebut, korban tidak memiliki akses komunikasi dengan pihak luar dan aktivitasnya dibatasi secara ketat.

“Korban tidak diperbolehkan keluar rumah secara bebas. Bahkan pintu rumah kontrakan dalam kondisi terkunci dari luar sehingga korban tidak dapat meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Polisi mengungkap, aksi penyekapan tersebut dilakukan atas arahan tersangka utama L.A. dengan melibatkan A.J.S. dan U.M.T.S. yang bertugas mengawasi korban serta memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa penyembunyian.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka diduga ikut membantu menjalankan skenario yang dirancang oleh pelaku utama untuk menekan keluarga korban.

“Tidak hanya membantu menyembunyikan korban, keduanya juga diduga turut berperan dalam menjalankan skenario yang telah disusun pelaku utama untuk memperoleh keuntungan dari keluarga korban,” kata AKBP Edy.

Dalam skenario tersebut, L.A. berpura-pura menjadi penagih utang yang mengklaim anak korban memiliki kewajiban finansial yang harus segera dibayarkan. Modus itu digunakan untuk memberikan tekanan psikologis kepada keluarga korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Polisi juga mengungkap bahwa korban sempat dipindahkan dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat skenario yang telah dirancang.

“Korban sempat dibawa ke sebuah hotel di Semarang. Hal itu dilakukan untuk mendukung skenario yang telah disusun oleh para pelaku,” ungkap AKBP Edy.

Dalam proses penangkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi yang diduga digunakan para tersangka selama menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon seluler Realme C35 warna hijau metalik milik U.M.T.S. dan satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 warna oranye milik A.J.S.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui bekerja atas perintah L.A. yang diduga memiliki peran sentral sebagai pengendali sekaligus perancang utama rangkaian tindak pidana tersebut.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh dan menyeluruh,” tegas AKBP Edy.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved