Blitar, (Onenewsjatim) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar minimarket 24 jam di wilayah Blitar dan Jombang.
Tiga orang tersangka ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif atas aksi perampokan di sebuah minimarket di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
"Dari hasil penyidikan, kelompok ini diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu sekitar tiga bulan," ujar AKBP Kalfaris dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial YDS (23) warga Kabupaten Kediri, MJS (23) warga Kabupaten Trenggalek, dan ISL (23) warga Kabupaten Kediri. Sementara tiga pelaku lain berinisial RS, AD, dan AP masih diburu aparat kepolisian.
Menurut Kapolres, dari tujuh lokasi kejadian, tiga di antaranya berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, yakni di Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Pengkol. Sedangkan empat lokasi lainnya berada di wilayah hukum Polres Jombang.
Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk memastikan minimarket yang menjadi sasaran memiliki brankas penyimpanan uang serta memantau kondisi keamanan di sekitar lokasi.
"Mereka memilih waktu antara tengah malam hingga menjelang subuh saat aktivitas pelanggan sangat sepi. Ketika beraksi, pelaku membawa senjata tajam berupa parang, celurit, dan pisau dapur untuk mengancam karyawan minimarket," jelas AKBP Kalfaris.
Dalam aksi di minimarket Srengat, komplotan tersebut berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp44 juta. Sementara total kerugian dari tiga aksi di wilayah hukum Polres Blitar Kota diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli kendaraan bermotor.
Polisi menyebut YDS diduga berperan sebagai otak sekaligus pemimpin komplotan. Ia disebut selalu terlibat dalam setiap aksi, mulai dari menentukan target, mengatur jalannya perampokan, hingga membawa tas untuk mengangkut uang hasil kejahatan.
Adapun anggota lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia sarana, pelaku yang mengancam korban menggunakan senjata tajam, hingga pengemudi yang mengantar dan menjemput para pelaku saat menjalankan aksinya.
Polres Blitar Kota kini masih melakukan pengejaran terhadap tiga anggota komplotan yang masih buron serta mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram