-->

23/07/2026

Ribuan Botol Miras Hasil Sidak Bupati Lumajang Dilindas Alat Berat

Ribuan Botol Miras Hasil Sidak Bupati Lumajang Dilindas Alat Berat


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Polres Lumajang akhirnya dimusnahkan setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai. 

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026), sebagai bentuk eksekusi terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Ristu Darmawan, SH, MH, bersama Bupati Lumajang Indah Amperawati, serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Sekitar 3.000 botol miras dari tiga toko di Lumajang dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Kajari Lumajang Ristu Darmawan menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terhadap tiga perkara tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran minuman keras tanpa izin.

"Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih berjumlah 3.000 botol minuman keras yang berkaitan dengan tindak pidana ringan," ujar Ristu Darmawan.

Ia mengatakan, perkara tersebut berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Lumajang bersama Kapolres Lumajang pada pertengahan Juni lalu. 

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan tiga toko yang memperdagangkan minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ristu, seluruh proses hukum kini telah rampung. Ketiga pemilik toko telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan masing-masing dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5 juta yang telah disetorkan ke kas negara.

"Ini adalah langkah terakhir berupa eksekusi. Tiga perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Putusannya menyatakan barang bukti dimusnahkan dan hari ini kami laksanakan eksekusinya, sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai," katanya.

Ristu menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai bentuk efek jera bagi pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah yang melarang peredaran minuman keras di Kabupaten Lumajang.

Menurutnya, seluruh unsur Forkopimda menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing demi menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.

"Saya selaku kepala daerah hanya menjalankan peraturan daerah yang sudah ditetapkan. Kami bersama Forkopimda bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan yang berlaku," ujar Bunda Indah.

Ia berharap penindakan tersebut menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya konsumsi miras.

Bupati juga menegaskan bahwa larangan peredaran minuman keras berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang tanpa pengecualian, termasuk di kawasan wisata.

"Semuanya tidak boleh ada miras di Lumajang. Apabila masih ada yang melanggar, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.(imam) 



Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved