-->

21/08/2026

Demi Sabu, Pemuda di Lumajang Nekat Curi 20 Kg Cabai di Pasar Klojen

Demi Sabu, Pemuda di Lumajang Nekat Curi 20 Kg Cabai di Pasar Klojen


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang pemuda berinisial BR (23), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga mencuri 20 kilogram cabai milik pedagang di Pasar Klojen.

Ironisnya, uang hasil penjualan cabai curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu dan berpesta narkotika.

Kapolsek Lumajang Kota Iptu Zainul Abidin, SH, mengatakan pelaku diamankan setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya," kata Zainul ketika di konfirmasi, Jumat (21/8/2026) 

Menurut Zainul, aksi pencurian terjadi pada Selasa (18/8/2026) sore. Saat itu, korban memesan 20 kilogram cabai dari pemasok, terdiri atas 10 kilogram cabai rawit merah dan 10 kilogram cabai rawit kuning.

Pesanan tersebut kemudian dikirim sekitar pukul 18.15 WIB dan diletakkan di lapak korban yang belum buka.

Namun, ketika korban hendak membuka lapaknya pada keesokan pagi, seluruh cabai tersebut telah hilang.

"Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat pelaku mengambil dan membawa kabur cabai tersebut," ujar Zainul.

Nilai cabai yang dicuri ditaksir mencapai sekitar Rp700.000. Oleh pelaku, cabai tersebut kemudian dijual kembali secara eceran kepada pedagang di Pasar Baru Lumajang dan laku seharga Rp510.000.

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Pos Satpam Rusunawa, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.

Warga yang mendapatkan informasi tersebut mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan pelaku. Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan pengakuan BR, warga memastikan pria tersebut merupakan orang yang mengambil cabai milik korban.

"Selanjutnya, saksi membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Lumajang Kota dan menyerahkannya kepada petugas," tutur Zainul.

Dalam pemeriksaan, BR mengakui telah mencuri cabai tersebut. Uang hasil penjualan cabai kemudian digunakan untuk membeli sabu dan berpesta sabu di wilayah Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

"Hasil penjualan cabai itu digunakan untuk pesta sabu di wilayah Sawaran Lor, Kecamatan Klakah," tegasnya.

Residivis dan Berulang Kali Terlibat Pencurian

Zainul menyebut BR bukan kali pertama terlibat kasus pencurian. Berdasarkan rekam jejak yang dimiliki polisi, pelaku sebelumnya beberapa kali melakukan pencurian dan menyelesaikan perkara melalui jalur problem solving.

Pelaku disebut pernah mencuri becak motor di wilayah Pasirian pada 2025. Kemudian, pada Juni 2026, pelaku kembali mencuri sepeda angin di kawasan Jalan Veteran.

Tidak berhenti di situ, BR juga diduga mencuri cabai rawit di Pasar Baru Lumajang pada 14 Agustus 2026.

"Dari rekam jejaknya, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dan sebelumnya diselesaikan melalui jalur problem solving," jelas Zainul.

Dalam kasus terbaru ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta sisa cabai berupa satu kantong plastik berisi sekitar 8,5 kilogram cabai rawit merah dan 10 kilogram cabai rawit kuning.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku berikut barang bukti sudah kita limpahkan ke Polres Lumajang dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian," pungkas Zainul. (Mam) 

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved