-->

20/08/2026

Remaja 18 Tahun di Lumajang Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun hingga 4 Kali

Remaja 18 Tahun di Lumajang Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun hingga 4 Kali


Lumajang, (Onenewsjatim)—
Seorang anak perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda berinisial RBP (18), di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu (16/8/2026) dini hari. Pelaku diketahui masih merupakan tetangga korban.

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami persetubuhan sebanyak empat kali.

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali," kata Suprapto saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Suprapto menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku bertemu dengan korban dalam sebuah acara karnaval.

Setelah acara, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Saat itu, korban disebut dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

Setelah mengantarkan korban, pelaku sempat mengambil sepeda motornya. Namun, pelaku kemudian menyadari bahwa telepon selulernya tertinggal di kamar korban.

Pelaku kemudian kembali ke rumah korban untuk mengambil telepon selulernya.

"Karena handphone tertinggal, pelaku kembali mengambil handphone yang berada di dalam kamar korban," ujar Suprapto.

Saat berada di dalam kamar dan hanya berdua dengan korban, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh orangtua korban. Mereka langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tempursari pada hari yang sama.

"Orangtua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tempursari setelah mengetahui anaknya disetubuhi pelaku," jelas Suprapto.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RBP

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru milik pelaku serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban.

"Setelah mendapatkan laporan, polisi mengamankan pelaku. Selanjutnya, perkara dilimpahkan dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang," katanya.

Dari pemeriksaan awal, penyidik mendapati dugaan persetubuhan terhadap korban dilakukan sebanyak empat kali.

RB kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku langsung ditahan dan dijerat Pasal 473 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Saat ini kasusnya ditangani Unit PPA," pungkas Suprapto. (Imam) 

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved