Gresik, (Onenewsjatim)– Satresnarkoba Polres Gresik, Polda Jawa Timur, menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 10,858 kilogram yang disembunyikan di dalam komponen sepeda motor Piaggio Vespa.
Ganja tersebut ditemukan di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan karyawan ekspedisi yang mencurigai sebuah paket sepeda motor.
Laporan itu disampaikan melalui layanan Call Center 110 pada Rabu (9/9/2026).
"Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui Call Center 110 yang segera kami tindaklanjuti," kata Rizki saat memberikan keterangan, Rabu (16/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Saat dibongkar, petugas menemukan puluhan kantong plastik berisi batang, daun, dan biji tanaman kering yang diduga merupakan ganja.
Total terdapat 30 kantong plastik dengan berat bruto sekitar 10,858 kilogram.
"Barang bukti tersebut kini kami amankan, yaitu sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram," ujar Rizki.
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pelaku menggunakan sepeda motor tersebut untuk menyamarkan narkotika agar tidak mudah diketahui saat dikirim melalui ekspedisi.
Ganja disembunyikan di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) dan bagasi bagian depan Vespa.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sepeda motor yang berisi ganja tersebut rencananya dikirim ke Provinsi Sulawesi Tengah.
Polisi telah mengantongi identitas orang yang diduga sebagai pengirim. Saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi proses penyidikan.
Sementara itu, barang bukti tanaman kering tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan narkotikanya.
"Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya," kata Ahmad Yani.
Apabila hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ganja, penyidik akan menerapkan pasal sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari 1 kilogram, pelaku dapat terancam pidana berat sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa ekspedisi dan logistik, meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan layanan pengiriman untuk mengedarkan narkotika.
Polisi juga mengingatkan agar setiap paket yang dinilai mencurigakan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian melalui layanan yang tersedia.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram