Bondowoso, (Onenewsjatim) – Polres Bondowoso, Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, yang diduga membuat dan menyebarkan konten bermuatan penistaan agama melalui media sosial.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video berdurasi sekitar satu menit yang diduga memuat tindakan pelecehan terhadap kitab suci Al-Qur'an terungkap dalam penyelidikan kepolisian.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika, S.H., M.H., bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso, Drs. KH. Junaidi Mu'thi, di Lobi Mapolres Bondowoso, Senin (12/10/2026).
Kompol I Gede Suartika menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari.
Menurutnya, tersangka diduga merekam sendiri video bermuatan asusila menggunakan telepon genggam. Dalam rekaman tersebut, polisi menemukan adanya tindakan yang diduga melecehkan kitab suci Al-Qur'an.
"Pelaku merekam sendiri video asusila berdurasi satu menit menggunakan telepon genggamnya. Ironisnya, dalam rekaman tidak senonoh tersebut, pelaku melakukan tindakan diduga pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Qur'an," ujar Kompol I Gede Suartika.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan video.
Barang bukti itu meliputi satu unit telepon genggam berwarna biru, satu file video berdurasi sekitar satu menit, satu buah kitab suci Al-Qur'an, satu buah celana dalam wanita, serta satu set perlengkapan tempat tidur berupa seprai berwarna biru putih dan sarung guling bermotif bunga.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Polisi juga akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MUI Kecam Dugaan Pelecehan Al-Qur'an
Ketua MUI Kabupaten Bondowoso, Drs. KH. Junaidi Mu'thi, mengecam keras dugaan tindakan yang melecehkan kitab suci Al-Qur'an tersebut.
Ia menegaskan bahwa Al-Qur'an merupakan kitab suci yang memiliki kedudukan sangat penting bagi umat Islam. Karena itu, tindakan yang diduga merendahkan kehormatan kitab suci dinilai dapat melukai perasaan umat Muslim sekaligus mengganggu keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang sangat suci dan harus dijaga kehormatannya oleh setiap insan. Tindakan yang merendahkan kitab suci ini jelas merupakan bentuk penistaan yang sangat melukai hati umat Muslim," tegas Junaidi.
Meski mengecam keras dugaan perbuatan tersebut, Junaidi meminta masyarakat tidak terpancing emosi dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban di Kabupaten Bondowoso.
Ia secara khusus mengimbau organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh agama, dan kalangan pemuda agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, penanganan perkara harus dipercayakan kepada kepolisian agar berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
"Kami meminta masyarakat Bondowoso menahan diri. Kehormatan agama harus kita bela secara bijaksana dan bermartabat melalui koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Junaidi juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara bersama-sama agar perkara tersebut ditangani secara adil dan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Tersangka Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Dalam perkara ini, tersangka AS dijerat dengan Pasal 301 Ayat (1) dan/atau Pasal 243 Ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Tersangka disebut terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram