-->

14/10/2026

Satlantas Polres Lumajang Tindak 25 Truk yang Langgar Jam Operasional

Satlantas Polres Lumajang Tindak 25 Truk yang Langgar Jam Operasional


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang menindak 25 kendaraan truk yang melanggar ketentuan jam operasional saat melintas di Jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (14/10/2026).

Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang. Petugas menyasar kendaraan, khususnya truk roda enam ke atas, yang melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB, saat aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas meningkat.

Selain menertibkan truk yang melanggar jam operasional, petugas juga memberikan teguran kepada pengemudi truk pengangkut pasir yang tidak menutup muatannya dengan terpal secara menyeluruh.

Kanit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan operasi gabungan tersebut difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

“Yang kita utamakan adalah truk-truk yang melanggar jam operasional, khususnya kendaraan roda enam ke atas yang melintasi jalur Pasirian-Tempeh,” kata Dheta

Menurut dia, dari hasil operasi tersebut, petugas menindak sekitar 25 kendaraan. Penindakan dilakukan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan, termasuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan dokumen pengemudi.

Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam penanganan pelanggaran tersebut, petugas melakukan tindakan berupa penahanan STNK sebagai bagian dari penegakan aturan, sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau KIR-nya telah habis menjadi perhatian petugas Dishub untuk ditindak sesuai kewenangannya.

“Untuk pelanggaran yang ditemukan, kami lakukan penindakan sesuai ketentuan. Termasuk kendaraan yang dokumen uji KIR-nya sudah tidak berlaku, itu bisa ditindak oleh Dishub,” ujarnya.

Truk Pasir Wajib Tutup Muatan dengan Terpal

Dheta juga menyoroti truk pengangkut pasir yang tidak menutup muatannya menggunakan terpal secara menyeluruh. Menurut dia, penutupan muatan yang tidak sempurna berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor.

Pasir yang berjatuhan atau beterbangan selama perjalanan dapat mengganggu pandangan dan kenyamanan pengendara, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pengemudi truk pasir agar memastikan muatan tertutup terpal dengan benar, bukan hanya bagian atasnya.

“Muatan pasir khususnya wajib ditutupi terpal secara utuh, jangan hanya bagian atasnya. Saat kendaraan berjalan, pasir bisa mengganggu pengendara sepeda motor dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Pelanggaran Jam Operasional Masih Ditemukan

Dheta mengakui, pelanggaran jam operasional truk masih kerap ditemukan di wilayah Kabupaten Lumajang, terutama di jalur Pasirian. Sejumlah pengemudi berdalih belum mengetahui ketentuan tersebut, sedangkan lainnya mengaku sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM).

Padahal, menurut dia, aturan jam operasional tersebut telah lama diberlakukan sehingga seharusnya sudah diketahui dan dipatuhi oleh para pengemudi.

“Kita masih banyak menemukan pelanggaran, terutama truk pasir di jalur Pasirian. Alasannya bermacam-macam, ada yang mengaku tidak tahu dan ada juga yang sedang mengantre BBM,” ungkap Dheta.

Meski demikian, Satlantas Polres Lumajang bersama Dishub akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan para pengemudi mematuhi ketentuan yang berlaku.

Penertiban tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan, khususnya pada jam-jam sibuk ketika masyarakat beraktivitas.

Dheta mengimbau para pengemudi truk agar melengkapi dokumen berkendara, memiliki SIM sesuai ketentuan, memastikan muatan pasir tertutup terpal secara menyeluruh, serta mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.

“Kami berharap para pengemudi, khususnya kendaraan roda enam ke atas, mematuhi aturan jam operasional. Tujuannya agar kendaraan lain, terutama roda dua dan roda empat, bisa melintas dengan aman dan lancar sehingga kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan,” pungkasnya. (Imam) 

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved