Lumajang, (Onenewsjatim) – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT WDX Wesly Distribution Exchange yang berlokasi di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tompokersan, Lumajang, Rabu (18/6/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap sejumlah mantan karyawannya.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu datang didampingi oleh Wakil Bupati Yudha Adhi Kusuma dan Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar.
Namun, setibanya di lokasi, rombongan tidak berhasil bertemu langsung dengan pemilik perusahaan. Mereka hanya diterima oleh Supervisor HRD PT WDX, Wulan, kuasa hukum PT WDX, Purwanto, serta beberapa jajaran direksi.
Dalam pertemuan tersebut, Bunda Indah mempertanyakan kebenaran laporan penahanan ijazah dari dua mantan karyawan PT WDX. Namun, pihak HRD mengaku tidak mengetahui keberadaan ijazah yang dimaksud.
“Jadi ibu HRD tidak tahu ijazah itu di mana, sudah diserahkan atau belum,” tegas Bunda Indah saat menginterogasi HRD Wulan.
Perdebatan sempat terjadi antara Bupati dengan pihak perusahaan. Bunda Indah menekankan bahwa kedatangannya bukan untuk menuduh, melainkan untuk mengklarifikasi aduan masyarakat.
"Saya di sini tidak menuduh loh ya, saya tidak menuduh, saya bertanya, apakah ijazah ditahan di sini atau sudah diserahkan. Kan betul saya bertanya kepada perusahaan, tidak perlu membawa bukti ngapain. Ini laporan dari warga saya loh," ujarnya dengan nada geram.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemilik PT WDX saat ini sedang berada di luar negeri.
Menyikapi situasi tersebut, Bunda Indah langsung menghubungi Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, melalui video call untuk melaporkan hasil sidaknya.
“Kami pada bulan Oktober 2024 menerima surat dari dua mantan karyawan yang menyatakan bahwa ijazah mereka belum dikembalikan oleh perusahaan. Meski perkara fraud telah diselesaikan dengan ganti rugi, ijazah mereka masih ditahan,” terang Bunda Indah kepada Wamenaker.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan meminta agar temuan ini terus ditindaklanjuti dan dilakukan penindakan jika terbukti benar.
Indah menjelaskan bahwa kedua mantan karyawan sebelumnya terlibat kasus penggelapan (fraud) yang mengakibatkan kerugian perusahaan, namun perkara tersebut sudah selesai melalui mekanisme ganti rugi.
“Perkara sudah clear dan ada berita acara penyelesaiannya. Namun mereka masih mengadu bahwa ijazah belum dikembalikan. Ini tidak bisa dibenarkan,” kata Bunda Indah.
Ia menegaskan bahwa ia meminta perusahaan untuk segera memberikan informasi terkait keberadaan ijazah dan mengembalikannya jika memang masih ditahan.
"Saya minta segera. Segera itu artinya bisa hari ini atau besok. Kalau tidak ya sudah," tegasnya.
Bupati Indah menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik penahanan ijazah di wilayahnya. Ia meminta semua perusahaan yang masih melakukan praktik serupa agar segera menghentikannya.
“Kita tidak akan segan mengambil tindakan tegas. Kalau masih bandel, sesuai arahan Pak Wamen, perusahaan seperti itu akan kita tutup,” pungkas Bunda Indah.
Di sisi lain, kuasa hukum PT WDX, Purwanto, membenarkan bahwa dua orang mantan karyawan yang disebut memang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Menurutnya, kasus yang terjadi pada tahun 2024 itu telah diselesaikan dengan cara kedua pihak sepakat ganti rugi.
“Kerugiannya sekitar Rp15 juta. Keduanya sudah menyerahkan sepeda motor dan handphone sebagai bentuk tanggung jawab,” jelas Purwanto.
Namun terkait dugaan penahanan ijazah, Purwanto mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjawab.
“Saya hanya kuasa hukum, dan soal penahanan ijazah bukan wewenang saya,” ujarnya. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram