Lumajang, (Onenewsjatim) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian hewan ternak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku berinisial AW (32), warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, diringkus pada Minggu malam (29/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
AW ditangkap di jalan raya Desa Kebonan. Namun, saat proses penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga aparat memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka AW sebelumnya sempat melarikan diri selama delapan bulan usai terlibat dalam sejumlah aksi pencurian hewan ternak.
“Tersangka AW ini sempat melarikan diri selama 8 bulan, hingga akhirnya berhasil kami tangkap di jalan desa Kebonan,” ujar AKBP Alex.
Dalam pemeriksaan awal, AW mengaku telah melakukan pencurian hewan bersama beberapa pelaku lainnya, yakni KD dan SG yang saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Lumajang. Sementara satu pelaku lainnya berinisial BD masih berstatus buron.
“Selain BD, ada juga dua pelaku lain berinisial RK dan H yang masih kami buru. Saat ini ketiganya masuk dalam DPO dan sedang dalam pengejaran,” imbuh AKBP Alex.
Aksi pencurian yang dilakukan komplotan ini terbilang cukup meresahkan. Mereka telah beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah Lumajang dan setidaknya sudah lima kali melakukan pencurian hewan ternak.
Komplotan pencuri ini diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali di beberapa lokasi di Lumajang. Catatan kejahatan mereka meliputi, Dua ekor kerbau di Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Dua ekor sapi di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Dua ekor sapi di Desa Randuagung, Dua ekor sapi di Desa Randuagung (lokasi berbeda atau pengulangan di desa yang sama) dan Satu ekor sapi di Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung.
Dari setiap aksi pencurian, tersangka mengaku menerima imbalan bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta, tergantung peran dan hasil penjualan ternak curian.
Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polres Lumajang terus melakukan penyelidikan dan memburu tiga DPO lain yang masih bebas. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram