-->

23/02/2026

PPPK Paruh Waktu di Pemkab Lumajang Tak Terima THR Lebaran 2026

PPPK Paruh Waktu di Pemkab Lumajang Tak Terima THR Lebaran 2026


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Senin (23/2/2026). 

Menurutnya, THR hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

“Untuk pegawai non-ASN dipastikan tidak dapat THR,” ujar Agus Triyono saat dikonfirmasi.

Agus menjelaskan, terdapat ribuan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lumajang yang tidak masuk dalam skema penerima THR pada tahun ini. 

Kendati demikian, pihaknya berupaya menjaga rasa kebersamaan antarpegawai di lingkungan pemerintahan.

“Iya, ada ribuan pegawai yang tidak mendapatkan THR. Namun biasanya kita sudah terbiasa melaksanakan kebersamaan,” katanya.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemkab Lumajang akan mengajak para ASN untuk secara sukarela menggalang iuran sesuai kemampuan masing-masing, yang nantinya akan dibagikan kepada pegawai non-ASN yang tidak menerima THR.

“ASN itu biasanya kita ajak secara sukarela, menghimpunkan diri sesuai dengan kemampuan dan kesediaan masing-masing. Hasilnya kita bagikan juga kepada mereka yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya,” ungkap Agus.

Sebelumnya, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lumajang yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu tercatat mencapai 4.230 orang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 901 orang merupakan tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved