-->

20/04/2026

Kades Pakel Cabut Laporan, Sebut Kasus Pembacokan Hanya Salah Paham

Kades Pakel Cabut Laporan, Sebut Kasus Pembacokan Hanya Salah Paham


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Sampurno, yang menjadi korban pembacokan oleh belasan orang, mendatangi pada Senin (20/4/2026).

Nampak Sampurno bertemu dengan Dani di Mapolres Lumajang untuk menjalani mediasi secara tertutup di ruang Kapolres. Pertemuan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga dan kuasa hukum.

Suasana haru tampak usai mediasi berlangsung. Di halaman Mapolres Lumajang, Sampurno dan Dani terlihat berjalan berdampingan sambil merangkul, kemudian berjabat tangan sebagai tanda perdamaian.

Kedatangan Sampurno ke Mapolres Lumajang tersebut untuk mencabut laporan atas kasus penganiayaan yang dialaminya beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, insiden pembacokan terjadi pada Rabu (15/4/2026), yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan.

Dalam keterangannya kepada awak media di lokasi, Sampurno mengungkapkan bahwa peristiwa yang menimpanya berawal dari kesalahpahaman.

“Saya yang ngomong, jangan diplintir. Saya yang mempermalukan saudara Dani, ini hanya salah paham. Kalau sampai ada yang dihukum, saya masuk sendiri biar saya yang dihukum,” ujar Sampurno.

Kuasa hukum Sampurno, Toha, menyampaikan bahwa pihaknya bersama keluarga telah sepakat mencabut laporan dan memilih jalur damai.

“Kami bersama keluarga mencabut laporan dan memilih perdamaian. Ini murni atas kesadaran sendiri dari Kepala Desa Pakel, bentuk kelapangan hati dan keikhlasan,” kata Toha.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Untuk proses hukum, murni kami serahkan kepada Polres Lumajang. Tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Ini agar tidak ada dendam di kemudian hari,” imbuhnya.

Toha juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan Dani dalam peristiwa tersebut. 

Namun, karena sempat disebut dalam pernyataan awal, Dani berinisiatif untuk meminta maaf dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menyatakan bahwa proses mediasi berjalan dengan baik. Namun, penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Mediasi yang berlangsung berjalan dengan baik, untuk proses hukum tetap sesuai prosedural,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perdamaian antar pihak sangat diapresiasi guna menjaga situasi tetap kondusif, namun tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Senada, Kasat Reskrim AKP Pras Adinata menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan penyidikan.

“Perkara ini merupakan delik biasa, sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun laporan dicabut. Ini menjadi kewajiban kami untuk tetap memproses,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa upaya Restorative Justice tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena tidak memenuhi syarat, salah satunya karena perkara tersebut telah menjadi perhatian publik.

“Restorative Justice memiliki beberapa syarat, salah satunya perkara tidak viral. Sementara kasus ini sudah menjadi perhatian luas, sehingga tidak bisa diterapkan,” tegasnya.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved