Bondowoso , (Onenewsjatim) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MAM (54) dan M (63), yang merupakan warga Kabupaten Bondowoso.
Kedua tersangka diduga menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke kios-kios dengan harga lebih tinggi. Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa Pertalite sebanyak sekitar 1,015 ton.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wawan, Sabtu (18/4/2026).
Menurut dia, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena berdampak luas, baik terhadap keuangan negara maupun masyarakat.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Wawan menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyalahgunaan BBM subsidi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, hingga meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.
“Dampaknya bisa meluas hingga memengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (Red)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram