Lumajang, (Onenewsjatim) – Tudingan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan wisata Coban Sewu kembali menuai polemik. Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Fathul Qorib, membantah tegas narasi yang beredar dan menyebut pemberitaan tersebut telah merugikan kliennya.
Dalam keterangannya, Fathul menilai informasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan fakta hukum dan cenderung prematur.
Ia menegaskan, tidak ada unsur pidana dalam peristiwa pengamanan empat staf CV Coban Sewu Waterfall yang terjadi pada 14 April 2026 lalu.
“Fakta hukumnya jelas, seluruh staf kami dipulangkan tanpa syarat. Itu menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pemberitaan yang menyebut keempat staf tersebut melakukan pungli dan pemerasan.
Menurutnya, tudingan itu tidak benar karena para staf bertindak dalam kapasitas resmi di bawah naungan CV Coban Sewu Waterfall sebagai pengelola.
Fathul menjelaskan, CV Coban Sewu Waterfall merupakan pihak ketiga yang mendapat hak pengelolaan dari BUMDes di wilayah Malang berdasarkan perjanjian kerja sama tertanggal 31 Desember 2025.
Dalam perjanjian tersebut telah diatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk sistem pembagian hasil serta mekanisme penarikan tiket masuk.
“Semua sudah diatur jelas dalam perjanjian kerja sama, termasuk ketentuan tiket. Jadi apa yang dilakukan staf kami merupakan bagian dari tugas resmi dan bukan tindakan ilegal,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengantongi dokumen pendukung berupa surat persetujuan dari Pemerintah Desa Sidorenggo, serta surat kuasa dari Direktur BUMDes kepada CV Coban Sewu Waterfall untuk mengelola objek wisata tersebut.
Dengan dasar hukum tersebut, Fathul menegaskan bahwa aktivitas penjualan tiket yang dilakukan para staf pada 13 April 2026 merupakan tindakan yang sah secara hukum.
“Secara yuridis, tindakan itu legal karena dilakukan dalam kerangka kerja sama yang sah dan dilengkapi dokumen resmi,” imbuhnya.
Polemik ini juga berkaitan dengan batas wilayah administratif antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Fathul menyebut, sekitar 80 persen kawasan Coban Sewu berada di wilayah Malang, sementara Lumajang hanya memiliki akses masuk dari sisi timur.
“Secara geografis dan administratif, kawasan utama Coban Sewu berada di Kabupaten Malang. Maka setiap pengunjung yang masuk melalui wilayah tersebut wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pengelola,” jelasnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menghentikan stigma negatif terhadap kliennya.
“Kami meminta semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi yang justru merugikan pihak tertentu,” pungkasnya. (Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram