-->

02/05/2026

Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Hampir Rp 3 Miliar

Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Hampir Rp 3 Miliar


Jember, (Onenewsjatim)
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Pembantu (CP) Kalisat, Kabupaten Jember, ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik Kejari Jember menggelar ekspose atau gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan dalam proses penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr Yadyn SH MH, mengatakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan Bank Jatim CP Kalisat pada periode 2023 hingga 2025.

“Melalui serangkaian pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim penyidik, maka disimpulkan bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Yadyn, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, penyidik kini mulai mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran pengelolaan keuangan dalam perkara tersebut.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan pada Senin dan Selasa, tanggal 4 dan 5 Mei 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Jember,” kata Ivan.

Sementara itu, terkait nilai kerugian negara, Kajari Yadyn menyebut pihaknya telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.

“Kami telah membuat surat permohonan perhitungan kerugian negara yang ditujukan kepada BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara dari tim pemeriksa internal Bank Jatim Cabang Jember, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir hampir mencapai Rp 3 miliar.

“Nilai sementara kerugian negara diperkirakan mendekati Rp 3 miliar, namun kami masih menunggu hasil resmi perhitungan dari BPKP,” tambahnya.

Diketahui, Kajari Jember Dr Yadyn sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Ia juga pernah menangani sejumlah perkara besar nasional, di antaranya kasus Jiwasraya, Asabri, hingga Duta Palma.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved