-->

26/05/2026

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ringkus Residivis Narkoba Pelaku Curanmor di Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ringkus Residivis Narkoba Pelaku Curanmor di Surabaya


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Unit Reaksi Cepat (URC) Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Ikan Gurami, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MS (48), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, mengatakan tersangka merupakan tetangga korban dan diduga telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,” ujar AKP M. Prasetyo, Senin (25/5/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban. Kendaraan tersebut sebelumnya sempat dibawa kabur pelaku dan nomor polisinya diganti untuk menghilangkan jejak agar tidak dikenali pemiliknya.

Menurut AKP Prasetyo, tersangka sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur demi keselamatan anggota di lapangan.

“Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka dinilai membahayakan petugas saat proses penangkapan,” katanya.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,” jelas AKP Prasetyo.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan, khususnya aksi curanmor dan begal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Terhadap pelaku begal maupun tindak kriminal lainnya, kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

AKP Prasetyo menambahkan, langkah tegas tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, terutama di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

“Segera laporkan ke polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor polisi atau melalui layanan call center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksinya dan menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Tanjungperak. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Surabaya.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved