-->

18/06/2026

Polisi Ungkap Modus Penipuan Siber Berkedok Aparat, 45 Tersangka Diamankan di Surabaya

Polisi Ungkap Modus Penipuan Siber Berkedok Aparat, 45 Tersangka Diamankan di Surabaya

 



Surabaya - Penyidik Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menyasar warga negara asing. Hingga kini, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan para tersangka terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI). Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh," kata Luthfi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China, mengingat seluruh korban berasal dari dua negara tersebut.

Luthfi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan korban dari Indonesia. Para korban diketahui merupakan warga negara Jepang dan China yang menjadi target penipuan oleh sindikat tersebut.

Modus yang digunakan pelaku yakni menghubungi korban melalui sambungan telepon dan video call. Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai aparat kepolisian dan menuduh korban terlibat tindak pidana, seperti pencucian uang.

Korban kemudian ditekan dan diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih proses hukum. Untuk memperkuat skenario tersebut, sindikat ini bahkan menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi.

"Ruangan itu dibuat kedap suara dan ditata seperti ruang pemeriksaan agar saat video call berlangsung terlihat meyakinkan di mata korban," ujarnya.

Dari hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang disita, penyidik menemukan sekitar 30 ribu data calon korban asal Jepang. Selain itu, ditemukan pula puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya.

Polisi kini masih mendalami seluruh barang bukti digital untuk menelusuri jaringan pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat lintas negara. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum dan kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khusus untuk kasus yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban.

Luthfi menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menuntaskan pengungkapan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

Editor: Redaksi
Reporter: Imam Fatoni

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved