-->

22/07/2026

Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Pelaku Pelempar Bondet di Mayangan, Tiga Masih di Bawah Umur

Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Pelaku Pelempar Bondet di Mayangan, Tiga Masih di Bawah Umur


Probolinggo, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Malioboro Mayangan, Kota Probolinggo. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat, tiga di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Mereka diamankan setelah tim gabungan Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan melakukan penyelidikan intensif pascakejadian.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban berinisial MT (22) sedang berada di kawasan Malioboro Mayangan bersama sejumlah rekannya ketika sebuah bondet dilempar ke arah mereka hingga meledak.

Akibat ledakan tersebut, korban mengalami luka ringan pada bagian paha dan mendapatkan penanganan medis.

"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak," ujar AKBP Rico, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Di lokasi tersebut mereka mengonsumsi minuman keras sebelum berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan.

Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. Tanpa adanya persoalan dengan kelompok tersebut, tersangka AKJ diduga melempar bondet ke arah kerumunan sebelum seluruh pelaku melarikan diri.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan bergerak melakukan penggerebekan di basecamp para pelaku. Dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

"Petugas mengamankan empat bilah celurit, satu bondet siap pakai, bahan baku pembuatan bondet, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana ini," jelas AKBP Rico.

Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku mengaku sebenarnya berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain. Namun, mereka salah sasaran sehingga bondet justru dilempar ke arah kelompok yang tidak memiliki kaitan dengan persoalan mereka.

Fakta lain yang terungkap, tersangka FB mengaku membuat bondet karena rasa penasaran. Remaja tersebut mempelajari cara merakit bahan peledak melalui media sosial dan membeli bahan-bahan yang diperlukan melalui toko daring.

Polisi menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk asal-usul bahan peledak yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka AKJ dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Adapun tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial yang dapat memberikan akses terhadap konten berbahaya seperti pembuatan bahan peledak rakitan.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Imam) 


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved