-->

26/08/2026

Dua Bulan Terungkap, Kasus Pembunuhan Merinda di Lumajang Masih P19

Dua Bulan Terungkap, Kasus Pembunuhan Merinda di Lumajang Masih P19


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Merinda Tri Agustin (22), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hingga kini belum masuk persidangan.

Perkara yang menyeret pacar korban berinisial RA (18) sebagai tersangka tersebut masih dalam tahap penyempurnaan berkas oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang.

Kasus ini telah berjalan hampir dua bulan sejak korban ditemukan meninggal dunia pada awal Juli 2026. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kematian korban.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, mengatakan berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Lukman, jaksa peneliti telah mengembalikan berkas kepada penyidik kepolisian karena masih terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi.

"Untuk perkara tersebut jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara untuk diperbaiki penyidik atau P19," kata Lukman melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/8/2026).

Dia menjelaskan, sampai saat ini Kejari Lumajang belum menerima kembali berkas hasil perbaikan dari penyidik.

Berkas tersebut masih harus dilengkapi, baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun materi perkara, sesuai petunjuk yang diberikan jaksa.

"Saat ini kami belum menerima kembali hasil berkas perkara dari penyidik untuk dilengkapi baik kelengkapan formil maupun materilnya," ujarnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia membenarkan bahwa perkara tersebut masih berstatus P19.

Penyidik, kata dia, tengah memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan oleh JPU sebelum berkas kembali diserahkan kepada kejaksaan.

"Masih P19, proses pemenuhan petunjuk JPU," ujar Ari singkat.

Sementara itu, Saniman, paman korban, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut.

Korban Ditemukan Bersimbah Darah

Kasus ini bermula saat Merinda ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Jumat (3/7/2026) siang.

Saat ditemukan, perempuan berusia 22 tahun itu dalam kondisi mengenaskan dan tanpa busana. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematiannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan RA yang diketahui merupakan pacar korban. Pemuda tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan itu.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan sebelumnya, pembunuhan diduga terjadi setelah korban dan tersangka melakukan hubungan seksual di rumah korban.

Setelah itu, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan balok kayu. Korban juga diduga dicekik menggunakan kain celana miliknya hingga akhirnya meninggal dunia.

Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Polisi masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU sebelum kasus tersebut dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya dan disidangkan di pengadilan.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved