-->

21/08/2026

Pemkab Lumajang Dukung Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Anggaran Daerah Bisa Dialihkan

Pemkab Lumajang Dukung Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Anggaran Daerah Bisa Dialihkan


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, menyambut baik wacana penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diambil alih pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang Agus Triyono menilai kebijakan tersebut dapat meringankan beban anggaran pemerintah daerah sekaligus memperluas ruang fiskal untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

"Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang sangat menyambut baik sekali pertemuan pimpinan DPR bersama para menteri terkait yang fokus membahas PPPK, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Agus, Kamis (20/8/2026).

Menurut Agus, salah satu rumusan dalam pertemuan tersebut adalah rencana pengambilalihan penggajian PPPK oleh pemerintah pusat.

Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari perjuangan pemerintah daerah agar pembiayaan gaji PPPK tidak menjadi beban daerah.

"Gaji PPPK itu tidak menjadi beban daerah, tetapi harus dicover pemerintah pusat. Sebab saat ini gaji PPPK menjadi beban pemerintah daerah yang diambilkan dari dana transfer," ujarnya.

Agus berharap pengambilalihan penggajian PPPK juga diikuti dengan penggantian dana transfer atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini digunakan daerah untuk membayar gaji PPPK.

Menurut dia, skema tersebut akan memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah.

"Bayangan saya, ketika gaji PPPK diambil alih pemerintah pusat, DAU yang saya gunakan untuk menggaji PPPK, di tahun depan uangnya diganti oleh pemerintah pusat," kata Agus.

"Jika demikian konsepnya, tentu ruang fiskal daerah akan bertambah," lanjutnya.

Dengan bertambahnya ruang fiskal, Pemkab Lumajang berencana mengarahkan anggaran tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dasar.

"Penambahan ini tentu saya yakin pemerintah daerah akan banyak mempergunakannya untuk pelayanan masyarakat, khususnya infrastruktur dasar yang ada di kabupaten/kota," jelasnya.

Selain persoalan penggajian, Agus mengatakan Pemkab Lumajang masih menunggu petunjuk teknis terkait status dan mekanisme peralihan PPPK.

Berdasarkan pembahasan dalam rapat kerja DPR bersama para menteri, peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu maupun menuju PNS tetap dilakukan melalui proses seleksi.

"Peralihan status kepegawaian dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu atau dari PPPK penuh waktu menjadi PNS tetap melalui seleksi CAT, melalui ujian dan proses seleksi yang mengikuti seleksi ASN," ujarnya.

Agus mengatakan kuota formasi nantinya akan mempertimbangkan kebutuhan jabatan yang diusulkan pemerintah daerah.

Pemkab Lumajang berharap pemerintah pusat memberikan formasi yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan.

"Kami sekarang menunggu juknisnya, apakah formasi itu diberikan keleluasaan untuk membuka seluas-luasnya atas kekosongan jabatan guru khususnya maupun tenaga kesehatan," kata Agus.

"Jika pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB memberikan ruang formasi yang luas, yang cukup lebar, tentu kami sangat berharap sekali itu bisa terealisasi," tambahnya.

Agus memastikan wacana pengambilalihan penggajian oleh pemerintah pusat tidak serta-merta mengubah besaran gaji yang diterima PPPK.

Ia memperkirakan gaji PPPK berada di kisaran Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan sesuai standar yang telah ditetapkan dalam regulasi.

"Gajinya tetap sama. Seingat saya sekitar Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Gaji PPPK ada standarnya, jadi tidak dibatasi UMR setempat," ungkap Agus.

Menurutnya, jika penggajian benar-benar diambil alih pemerintah pusat, dana yang sebelumnya digunakan daerah untuk membayar PPPK semestinya diganti melalui dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

"Logika saya, penggantian itu artinya ditambahi dananya dari pemerintah pusat untuk mengganti dana transfer itu," katanya.

Agus mengungkapkan Pemkab Lumajang saat ini mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK kurang dari Rp 100 miliar per tahun.

Ia berharap anggaran tersebut tetap diberikan kepada Pemkab Lumajang apabila pemerintah pusat nantinya mengambil alih pembayaran gaji PPPK.

"Alokasi gaji PPPK, saya lupa angka persisnya. Tapi saya rasa masih di bawah Rp 100 miliar. Harapannya kalau gaji PPPK diambil alih pusat, Rp 100 miliar tetap dikasih sebagai gantinya," pungkasnya.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved