Pacitan, (Onenewsjatim) – Satreskrim Polres Pacitan, Polda Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial SRW (43) yang diduga mencuri uang dan perhiasan emas milik seorang lansia berinisial M (60), warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.
Tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melakukan aksinya pada Juli 2026. Ia ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, setelah keberadaannya teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pencurian terjadi ketika korban sedang menghadiri hajatan sehingga rumah dalam keadaan kosong.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata Ayub dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Namun, polisi menemukan fakta lain setelah melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler dan rekening milik tersangka.
Ayub mengatakan, terdapat sejumlah transaksi deposit yang jika ditotal mencapai sekitar Rp 100 juta. Polisi menduga uang tersebut digunakan untuk judi online.
"Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp 100 juta, diduga kuat untuk judol," ujar Ayub.
Mengaku Beraksi di TKP Lain
Dalam pemeriksaan, SRW juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian serupa di lokasi berbeda. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus lainnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga sepeda motor, yakni Suzuki Smash, Honda Vario, dan Honda Beat.
Ketiga sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 2,5 juta, celana pendek warna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi, kartu ATM, satu unit telepon seluler, linggis, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua buah anak kunci.
Dijerat Pasal Pencurian
SRW resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ayub.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan tersangka serta menelusuri penggunaan barang maupun hasil kejahatan yang telah diperoleh SRW.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram