-->

21/08/2026

Polres Pacitan Bekuk Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi

Polres Pacitan Bekuk Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi


Pacitan, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA (24), warga Kecamatan Tulakan, yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor rental milik korban di sebuah tempat kos di Kelurahan Ploso, Pacitan, pada Sabtu (8/8/2026).

Sepeda motor Honda Beat milik korban diketahui telah dilengkapi perangkat pelacak atau GPS. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengikuti keberadaan kendaraan berdasarkan sinyal GPS tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di tempat kontrakannya di wilayah Surakarta (Solo), Jawa Tengah, tanpa perlawanan,” kata AKBP Ayub, Jumat (21/8/2026).

Dari pemeriksaan, polisi mendapati SA tidak hanya beraksi sekali. Tersangka mengakui telah mencuri tiga sepeda motor di wilayah hukum Polres Pacitan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang menjadi sasaran.

Aksi pertama dilakukan di halaman tempat kos di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan, Desa Bangunsari, pada Rabu (18/2/2026).

Selanjutnya, tersangka kembali beraksi di halaman parkir Warung Opera Van Java, Kelurahan Pacitan, pada Minggu (19/7/2026). Saat itu korban tengah menonton Festival Rontek Pacitan.

Aksi ketiga terjadi di area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera, Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, pada Sabtu (8/8/2026). Sepeda motor korban yang telah dilengkapi GPS kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap keberadaan tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci letter T, serta beberapa pelat nomor kendaraan.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

AKBP Ayub mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Pemilik kendaraan juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian.

“Gunakan kunci ganda dan selalu pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” ujarnya.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pacitan maupun daerah lain.(tim) 

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved