Lumajang, (Onenewsjatim) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang mengintensifkan sosialisasi tertib berlalu lintas sekaligus pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sosialisasi tersebut salah satunya dilakukan di wilayah Kecamatan Candipuro dan Pasirian.
Petugas menyampaikan imbauan kepada para pengemudi truk roda enam (R6), dump truck, maupun kendaraan dengan muatan besar agar tidak beroperasi pada pukul 06.00-08.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), terutama saat aktivitas masyarakat dan pelajar meningkat pada pagi hari.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Pratama Sudirno mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan karena pukul 06.00-08.00 WIB merupakan waktu padat aktivitas masyarakat di jalan raya.
"Jam 06.00 sampai 08.00 kami mengharapkan kendaraan angkutan barang untuk tidak beroperasional," kata Bayu, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, pada jam tersebut masyarakat mulai berangkat bekerja, sedangkan para pelajar juga melakukan perjalanan menuju sekolah. Kondisi itu membuat arus lalu lintas menjadi lebih ramai.
"Karena pada pukul 06.00-08.00 itu ramai-ramainya masyarakat berada di tempat kerja maupun sekolah, berangkat bekerja, atau kegiatan-kegiatan yang sekiranya menggunakan jalur lalu lintas," ujarnya.
Bayu mengatakan, kendaraan angkutan barang dengan ukuran dan muatan besar membutuhkan ruang gerak lebih luas sehingga berpotensi menghambat arus lalu lintas ketika beroperasi pada jam sibuk.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta para pengemudi untuk mengatur waktu perjalanan. Kendaraan angkutan barang diharapkan baru kembali beroperasi setelah pukul 08.00 WIB.
"Kemarin kami imbau untuk di luar, di atas jam 08.00 pagi, baru bisa beroperasional," jelasnya.
Satlantas Polres Lumajang telah memberikan sosialisasi kepada para pengemudi sebagai langkah awal sebelum pemberlakuan penindakan. Imbauan tersebut juga dilakukan di wilayah hukum Polsek Candipuro dan Pasirian.
Bayu menegaskan, Rabu (2/9/2026) menjadi kesempatan terakhir bagi para pengemudi untuk mendapatkan imbauan sebelum petugas melakukan penindakan terhadap pelanggar.
"Untuk kemarin Rabu, kami terakhir memberikan imbauan kepada teman-teman driver, baik driver muatan yang besar roda enam maupun dump truck. Hari ini terakhir imbauan," ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila setelah sosialisasi masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang beroperasi pada pukul 06.00-08.00 WIB, petugas akan melakukan tindakan sesuai prosedur.
"Apabila besok masih melaksanakan kegiatan operasional kendaraan muatan di jam 06.00 sampai jam 08.00, kami akan tindak di tempat atau kita melaksanakan penindakan sesuai SOP, yakni diberikan tindakan tilang," tegas Bayu.
Bayu mengimbau seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang untuk mematuhi pembatasan jam operasional tersebut. Pengusaha angkutan juga diminta mengatur jadwal perjalanan agar kendaraan tidak melintas pada waktu yang telah ditentukan.
"Yang kami harapkan kepada sopir truk, baik R6, dump truck maupun kendaraan bermuatan besar, untuk tidak beroperasional pada pukul 06.00 sampai 08.00 WIB," pungkasnya.
Satlantas Polres Lumajang berharap sosialisasi dan pembatasan jam operasional tersebut dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan lancar, khususnya pada jam keberangkatan masyarakat dan pelajar.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram