-->

21/12/2025

Setelah Lama Buron, Terpidana Korupsi BRI Probolinggo Ditangkap di Kendari

Setelah Lama Buron, Terpidana Korupsi BRI Probolinggo Ditangkap di Kendari


Probolinggo (Onenewsjatim)–
Pelarian panjang terpidana kasus korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo akhirnya berakhir. 

Riang Fauzi, yang selama bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan dalam sebuah operasi tertutup di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/12/2025).

Penangkapan Riang merupakan hasil kerja sama tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kejaksaan Negeri Kendari. 

Operasi dilakukan dengan pendekatan intelijen guna menghindari risiko pelarian ulang dari terpidana.

Selama masa pelariannya, Riang diketahui berpindah-pindah tempat dan bahkan mengganti profesi. Ia sempat bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank swasta di wilayah Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat. Aktivitas tersebut tak luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, mengungkapkan bahwa proses penangkapan dilakukan secara senyap. Petugas menyamar sebagai nasabah untuk memastikan identitas buronan sebelum melakukan pengamanan.

“Setelah kami pastikan identitasnya sesuai dengan data yang dimiliki, terpidana langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ronal melalui pesan WhatsApp.

Riang juga diketahui sempat tinggal di kawasan Jalan Bete-Bete, Kendari. Penangkapannya menandai berakhirnya pelarian panjang mantan Associate Relationship Manager BRI tersebut yang telah buron sejak perkara hukumnya bergulir.

Kasus korupsi yang menjerat Riang bermula pada April 2022. Dalam perkara itu, ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan internal BRI.

Fakta persidangan mengungkap bahwa perbuatan Riang tidak hanya menguntungkan dirinya sendiri, tetapi juga pihak lain bernama Hendra Widianto. Akibat tindak pidana tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.

Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah menjatuhkan vonis bersalah secara in absentia terhadap Riang melalui Putusan Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby pada 24 Maret 2024. 

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Usai penangkapan, Riang Fauzi dijadwalkan diterbangkan menuju wilayah Jawa Timur untuk menjalani proses eksekusi hukum. Terpidana akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan selanjutnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Probolinggo.

Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat ini tim gabungan masih dalam perjalanan membawa terpidana dari Sulawesi Tenggara.

“Benar, sore ini DPO kasus korupsi BRI telah diamankan di Kendari. Saat ini tim Intelijen dan Pidsus Kejari Kota Probolinggo sedang dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Probolinggo,” pungkasnya. (Fat)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved