-->

24/02/2026

Tiga Tersangka Pencuri Koper Turis Thailand di Bromo Ditangkap Polisi

Tiga Tersangka Pencuri Koper Turis Thailand di Bromo Ditangkap Polisi


Probolinggo,(Onenewsjatim) –
Tiga tersangka pencurian koper milik wisatawan asing asal Thailand berhasil diringkus jajaran . 

Para pelaku mencuri tiga tas dan tiga koper berisi barang berharga milik korban saat berwisata di kawasan , dengan total kerugian mencapai Rp108.368.200.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut menimpa wisatawan asal Thailand berinisial MKJ (54). 

Kejadian berlangsung pada Minggu (15/2/2026) di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, .

“Modus yang digunakan komplotan pelaku adalah merusak kunci pintu mobil Hiace yang dipakai korban, lalu mengambil barang-barang di dalam kendaraan,” kata Latif saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).

Latif mengungkapkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, rombongan menginap di Probolinggo dan dini hari menuju kawasan Bromo menggunakan mobil Hiace.

Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk melanjutkan perjalanan ke Bromo. Sementara itu, tas dan koper milik korban ditinggal di dalam mobil Hiace yang terparkir.

“Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan kanan mobil dalam kondisi rusak dan tidak terkunci. Setelah dicek, tiga tas dan tiga koper beserta isinya telah hilang,” ujar Latif.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial AR (34) sebagai eksekutor, ES (46) yang berperan sebagai otak pencurian, serta NF (45) yang mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

Tersangka AR ditangkap pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku melakukan pencurian atas perintah ES. Polisi kemudian mengamankan ES bersama istrinya, NF, di rumah mereka di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

“Dari pengungkapan ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan pelaku, pakaian saat beraksi, serta koper milik korban yang sempat dibuang ke sungai,” jelas Latif.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Bromo.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Sementara ES dan NF dijerat Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.(Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved