-->

12/03/2026

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkab Lumajang Batasi Operasional Truk Angkutan Barang

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkab Lumajang Batasi Operasional Truk Angkutan Barang


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pembatasan tersebut rencananya berlaku mulai Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 29 Maret 2026, dengan waktu pembatasan setiap hari pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Rasmin, mengatakan pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih.

“Yang dibatasi itu mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, seperti kereta gandengan, kereta tempel, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan material bangunan,” kata Rasmin, Kamis (12/3/2026).

Menurut Rasmin, pembatasan tersebut akan diterapkan di sejumlah ruas jalan strategis di wilayah Lumajang, khususnya jalur nasional yang kerap menjadi lintasan kendaraan berat.

Beberapa ruas yang masuk dalam kebijakan pembatasan di antaranya Jalan Nasional Probolinggo–Lumajang hingga arah Jember, serta jalur penghubung Lumajang–Malang melalui Piket Nol atau jalur selatan.

“Jalur Probolinggo–Lumajang sampai arah Jember, kemudian jalur Piket Nol yang menghubungkan Lumajang–Malang juga termasuk dalam penerapan pembatasan,” ujarnya.

Meski demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang melintas. Dishub Lumajang memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting masyarakat.

Beberapa di antaranya seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, bahan pokok, pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, hantaran uang, serta armada mudik gratis.

Namun, kendaraan yang mendapat pengecualian tersebut tetap diwajibkan membawa surat muatan resmi dari pemilik barang yang menjelaskan jenis dan tujuan pengiriman.

Rasmin menjelaskan kebijakan pembatasan operasional ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kemacetan maupun penumpukan kendaraan selama puncak arus mudik dan arus balik Lebaran.

“Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan selama arus mudik maupun arus balik Lebaran,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima serta memantau perkembangan arus lalu lintas sebelum berangkat.

“Kami mengimbau masyarakat tetap berhati-hati di jalan, mengecek kondisi kendaraan sebelum bepergian, serta memantau informasi lalu lintas agar perjalanan tetap aman dan lancar,” pungkas Rasmin.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved