-->

24/04/2026

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Satu Tersangka Diamankan

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Satu Tersangka Diamankan


Surabaya , (Onenewsjatim)
— Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan . Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka asal .

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman BBM subsidi tanpa dokumen resmi dari Blora menuju .

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya, kami menemukan puluhan jerigen berisi solar di dalam truk yang berada di atas kapal,” ujar Arman saat konferensi pers di , Kamis (23/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total volume sekitar 930 liter. Barang bukti itu diangkut menggunakan truk Hino bernomor polisi K 8779 NE yang berada di atas Kapal KM Jambo XII.

Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial NNG (52), yang diketahui merupakan warga Blora. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan tergolong terstruktur.

“Pelaku memerintahkan pekerjanya membeli solar di SPBU menggunakan barcode kendaraan. Kemudian BBM dipindahkan dari tangki ke jerigen menggunakan pompa dan selang,” jelas Arman.

Menurutnya, solar tersebut selanjutnya dikirim ke Pangkalan Bun untuk menunjang operasional usaha pengolahan limbah plastik milik tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang turut mendampingi dalam rilis tersebut menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini menjadi perhatian kami karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan industri,” tegasnya.

Polisi memperkirakan kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai sekitar Rp300 juta, jika dihitung berdasarkan selisih harga BBM subsidi dengan BBM industri.

Lebih lanjut, Arman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antarprovinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor: Redaksi Nasional

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved