-->

09/04/2026

Polres Gresik Ringkus Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah

Polres Gresik Ringkus Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah


Gresik, (Onenewsjatim) –
Jajaran Satreskrim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kabel trafo milik . Lima orang tersangka yang merupakan komplotan residivis berhasil diamankan.

Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025.

Kapolres Gresik, , mengatakan para pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.

“Dari lima tersangka ini, tiga orang diketahui residivis kasus serupa,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Kelima pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Berawal dari Laporan Warga

Ramadhan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel di wilayah Duduksampeyan, Gresik.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik mendadak.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong oleh pelaku,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.

Modus dan Aksi Lintas Wilayah

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka bahkan tak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga untuk dijual kembali.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini tergolong aktif dan telah beraksi di berbagai daerah, yakni sembilan TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu pelat nomor palsu.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Ramadhan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, khususnya di sekitar fasilitas umum seperti gardu listrik.

“Jika menemukan orang yang mengaku petugas tanpa surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres,” pungkasnya.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved