Lumajang, (Onenewsjatim) – Sepasang suami istri asal Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, menjadi korban penipuan dengan modus percepatan keberangkatan ibadah haji.
Korban mengalami kerugian hingga Rp81 juta setelah percaya pada pelaku yang mengaku sebagai staf Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Lumajang.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Lumajang.
Kepala Kantor Kemenhaj Lumajang, Umar Hasan, membenarkan adanya aduan dari warga yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan instansinya.
“Beberapa hari lalu ada dua orang datang mengadu ke kami karena merasa tertipu. Pelaku mengaku sebagai staf Kemenhaj dan meminta sejumlah uang untuk percepatan keberangkatan haji,” ujar Umar Hasan saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Korban diketahui bernama Suminten dan suaminya, Suhari, warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe.
Keduanya telah terdaftar sebagai calon jemaah haji (CJH) tahun 2016, dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2038.
Namun, korban tergiur tawaran pelaku yang menjanjikan percepatan keberangkatan menjadi tahun 2027 atau lebih cepat sekitar 11 tahun dari jadwal semula.
Dalam aksinya, pelaku meminta uang secara bertahap dengan total mencapai Rp81 juta. Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp11 juta, Rp45 juta, dan Rp25 juta.
“Korban bahkan menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran. Dalam kuitansi tersebut tertulis bahwa uang diterima untuk biaya percepatan keberangkatan haji dari tahun 2038 menjadi 2027,” jelas Hasan.
Meski demikian, pihak Kemenhaj memastikan bahwa praktik percepatan keberangkatan haji di luar mekanisme resmi tidak pernah ada.
Seluruh proses keberangkatan calon jemaah haji, kata Hasan, dilakukan berdasarkan nomor porsi dan sistem antrean nasional yang transparan.
“Tidak ada istilah percepatan seperti itu. Semua sudah ada mekanismenya dan berdasarkan antrean. Kalau ada yang menawarkan percepatan dengan imbalan uang, itu sudah pasti penipuan,” tegasnya.
Hasan menambahkan, korban sempat meminta bantuan kepada pihak Kemenhaj untuk mendapatkan ganti rugi. Namun, pihaknya menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana penipuan yang harus diproses melalui jalur hukum.
“Kami sarankan agar korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar pelaku bisa ditindak. Jangan sampai ada korban lainnya,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak Kemenhaj Lumajang belum menerima informasi lanjutan apakah korban telah melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Umar Hasan juga mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah haji, untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming percepatan haji. Semua proses resmi dilakukan sesuai prosedur dan tidak bisa dipercepat dengan cara apa pun,” pungkasnya.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram