Sidoarjo, (Onenewsjatim) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Kedua tersangka berinisial M.H.H. dan M.R. diamankan karena membawa cairan Etomidate yang tergolong narkotika Golongan II.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Internasional Juanda pada 4 Mei 2026.
"Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka M.R. di Jakarta," ujar Kombes Pol. Christian Tobing saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, cairan yang dikemas dalam tiga botol dengan total volume 1.290 mililiter tersebut terbukti mengandung Etomidate, obat anestesi yang masuk dalam kategori narkotika Golongan II dan memiliki efek menghilangkan kesadaran.
"Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu dapat menghasilkan sekitar 6.500 dosis dengan nilai jual diperkirakan mencapai Rp45 miliar," ungkap Christian Tobing.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu koper berwarna hijau, dua paspor milik warga negara asing, dua unit telepon seluler, satu tas berwarna cokelat, dompet, serta sejumlah dokumen identitas milik tersangka.
Menurut Christian Tobing, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan peredaran narkotika lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.
"Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba," tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu seorang pelaku lain berinisial R yang diduga sebagai pengendali jaringan internasional tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, R diketahui berada di Thailand.
Ungkap 33 Kasus Narkoba Selama Mei 2026
Selain pengungkapan kasus jaringan internasional tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga mencatat keberhasilan dalam penanganan kasus narkotika sepanjang Mei 2026.
Sebanyak 33 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan total 44 tersangka laki-laki yang diamankan.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (Red)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram